Sebelum 10 Tahun Bertugas, ASN tak Boleh Pindah
PEKANBARU - Disela peninjauan ujian SKD CPNS Pemprov Riau, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto mengingatkan kepada peserta yang mengikuti seleksi CPNS ini jika nanti dinyatakan lulus agar fokus bekerja ditempatkan yang sekarang.
Sekdaprov Riau mememinta agar ASN yang baru lulus untuk tidak buru-buru mengajukan pindah ke tempat lain yang lebih menjanjikan. Hal ini disampaikan SF Hariyanto menyikapi adanya fenomena pindahnya ASN dari daerah terpencil ke kota atau bahkan ke provinsi.
"Saya dapat laporan itu, sekarang kita kan sudah buat kesepakatan, siapa yang lulus nanti, itu minimal 10 tahun baru bisa mengajukan pindah," kata SF Hariyanto usai meninjau ujian SKD CPNS Pemprov Riau, Selasa (5/10/2021).
Sekdaprov Riau juga menegaskan, sebelum ASN tersebut bertugas selama 10 tahun di tempatnya yang sekarang, maka pengajuan pindahnya tidak akan bisa diproses.
"Itu jelas, tidak ada yang bisa pindah-pindah kalau belum 10 tahun bertugas, " tambahan nya.
SF Hariyanto mengungkapkan, sebagai seorang ASN harus siap ditempatkan dimana saja. Termasuk di tempat-tempat terpencil yang dari pusat keramaian.
"Kalau yang didaerah terpencil itu pada pindah, nanti siapa yang disana, seperti dari Meranti misalnya, pindah kesini (provinsi), kan kasian nanti yang di meranti," katanya.
Sekda menegaskan, dimana saja ASN bertugas, pada dasarnya memiliki tujuan yang sama. Yakni mengabdi kepada negara dan melayani masyarakat dengan setulus hati. Hal tersebut tidak hanya bisa dilakukan oleh ASN di kota-kota, namun di desa-desa terpencil juga membutuhkan ASN yang siap melayani masyarakat.
"Ini kan orang-orang terbaik semua, mereka diseleksi dari sekian ribu orang, yang diambil hanya sekian ratus, jadi ini kan kader-kader yang terbaik," pungkasnya.***
Tulis Komentar